SANGATTA, Pranala.co — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menegaskan bahwa tunjangan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan dipotong saat kebijakan Work From Home (WFH) diterapkan. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Timur, Rizali Hadi, kepada awak media, Senin (6/4/2026).
Rizali menjelaskan, esensi WFH hanyalah pemindahan lokasi kerja untuk mencapai efisiensi tanpa mengurangi tanggung jawab dan standar kinerja. “Pemantauan terhadap kinerja ASN tetap dilakukan melalui e-Kinerja. Jadi, pengawasan ketat tetap berjalan, meski pegawai bekerja dari rumah,” ujarnya.
Dalam aspek administratif, mekanisme pelaporan tidak berubah. Setiap dokumen atau output kerja ASN wajib diunggah ke sistem aplikasi untuk disetujui pimpinan. Sekda juga menekankan pentingnya komunikasi terbuka, khususnya untuk koordinasi mendesak.
“Laporan diberikan pada atasan untuk kemudian disetujui. Komunikasi harus tetap ada. Jika ada hal urgent, telepon tidak boleh dimatikan,” tambah Rizali.
Terkait hak keuangan, ASN akan menerima tunjangan secara penuh. Namun, pemerintah tidak menyiapkan anggaran tambahan untuk fasilitas pendukung WFH, seperti paket data internet. “TPP tidak berpengaruh karena tetap berdasarkan laporan seperti biasa,” tegasnya.
Kebijakan WFH juga mempertimbangkan unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Jabatan administrasi diberikan fleksibilitas lokasi, namun petugas teknis di lapangan wajib tetap berada di tempat tugas agar pelayanan publik tidak terganggu.
“Harapan kita, kinerja berjalan normal, terutama bagi unit pelayanan umum yang tidak mengenal istilah WFH karena harus melayani masyarakat secara langsung,” pungkas Rizali.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, Nomor 800.1.5/3349/SJ, yang menetapkan ASN bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yaitu setiap Jumat, melalui pola kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). (RED)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















