
RENCANA penerapan Work From Home (WFH) setiap Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menuai perhatian. Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, menegaskan kebijakan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai tambahan hari libur.
Menurutnya, ASN tetap memiliki tanggung jawab penuh dalam menjalankan tugas, meskipun bekerja dari luar kantor. Subroto mengingatkan bahwa ASN telah memiliki waktu libur rutin setiap akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu.
Karena itu, kebijakan WFH tidak boleh diartikan sebagai kelonggaran kerja yang berujung pada penurunan kinerja.
“Kebijakan ini menuntut tanggung jawab yang lebih besar, bukan justru membuat kinerja menurun,” ujarnya.
Ia menilai, WFH menjadi tantangan tersendiri bagi kedisiplinan ASN. Tanpa pengawasan langsung di kantor, integritas aparatur diuji dalam menjalankan tugas secara mandiri.
Kondisi ini, menurutnya, harus dijadikan momentum untuk memperbaiki etos kerja, bukan sebaliknya.
“Ini ujian. Apakah tetap bekerja maksimal atau justru lengah,” katanya.
DPRD Berau menilai keberhasilan kebijakan WFH sangat bergantung pada sistem pengawasan yang diterapkan. Peran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dinilai krusial dalam memastikan ASN tetap produktif.
Diperlukan sistem pelaporan kinerja yang terukur serta pengawasan berlapis agar pekerjaan tetap berjalan efektif.
Subroto juga menyoroti bahwa persoalan disiplin ASN di Berau masih menjadi pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Karena itu, penerapan WFH harus diiringi dengan upaya perbaikan sistem kerja dan peningkatan tanggung jawab aparatur. [ADS/DPRD BERAU]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















