POLEMIK pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) memasuki babak baru. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, secara terbuka mengkritik cara penerapan kebijakan yang dinilai bermasalah, meski menegaskan tidak menolak kebijakan tersebut secara keseluruhan.
Fokus utama keberatan Pemkot Samarinda bukan pada substansi kebijakan, melainkan pada waktu dan prosedur penerapannya yang dianggap tidak tepat.
“Ini bukan soal mampu atau tidak mampu, tapi cara dan prosedurnya yang tidak benar,” tegas Andi Harun, Sabtu (11/4).
Di balik perdebatan administratif, ada angka yang menjadi perhatian: 49.742 warga tidak mampu di Samarinda. Pemkot Samarinda khawatir, jika kebijakan diterapkan tanpa penyesuaian, layanan kesehatan bagi kelompok ini bisa terganggu.
Isu ini menjadi sensitif karena menyangkut akses layanan dasar yang selama ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Andi Harun juga menanggapi pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur (Diskes Kaltim) yang sebelumnya memberikan respons terkait polemik tersebut.
Ia menilai, tanggapan tersebut belum mencerminkan pemahaman menyeluruh terhadap persoalan yang dihadapi.
Wali kota bahkan mengingatkan agar setiap pernyataan ke publik didasarkan pada pemahaman utuh, bukan reaksi cepat.
“Saya berharap jangan reaktif. Pernyataan itu justru menunjukkan belum utuhnya pemahaman terhadap persoalan ini,” ujarnya.
Salah satu poin krusial yang disorot Pemkot Samarinda adalah waktu penerapan kebijakan.
Menurut Wali Kota Samarinda, Andi Harun, kebijakan terkait pembiayaan JKN seharusnya dibahas sebelum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disahkan, bukan setelah anggaran berjalan.
Keputusan di tengah tahun anggaran dinilai berpotensi menimbulkan gangguan pada perencanaan keuangan daerah.
“Kenapa tidak dibicarakan sebelum APBD disahkan? Kenapa saat sudah berjalan baru diterapkan?” katanya.
Menanggapi berbagai spekulasi, Andi Harun menegaskan bahwa sikap Pemkot Samarinda bukanlah manuver politis. Ia memastikan, setiap langkah yang diambil telah melalui kajian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
“Tidak mungkin kami menyampaikan sikap tanpa dasar hukum yang jelas. Ini bisa dipertanggungjawabkan secara intelektual,” tegasnya.
Sebagai jalan keluar, Pemkot Samarinda mengusulkan agar kebijakan tersebut dikaji ulang.
Termasuk di dalamnya kemungkinan pembatalan peraturan gubernur yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan pembiayaan JKN tersebut.
Wali kota juga mengajak semua pihak untuk duduk bersama, membuka ruang diskusi yang objektif dan berbasis data. [DIAS]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















