SANGATTA, Pranala.co – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pemeriksaan rinci terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun 2025.
Pemeriksaan ini berlangsung selama 35 hari kerja dengan fokus pada aspek kewajaran dan kepatuhan. Ketua Tim Pemeriksa BPK Kaltim di Kutai Timur, Hadiyanto Dedy Setyawan, mengatakan penilaian dilakukan berdasarkan empat pilar utama.
"Penilaian dilakukan berdasarkan kesesuaian standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan, dan efektivitas sistem pengendalian intern," ujar Hadiyanto di Sangatta, Senin (6/4/2026).
Pemeriksaan ini bertujuan memberikan opini atas kewajaran LKPD dengan mempertimbangkan keseluruhan aspek tersebut.
Kesiapan Perangkat Daerah
Hadiyanto menekankan pentingnya kesiapan seluruh perangkat daerah selama proses pemeriksaan berlangsung. Apabila terdapat pemanggilan oleh tim BPK, setiap perangkat daerah diminta menghadirkan pejabat atau staf yang memahami substansi laporan keuangan.
"Ini penting agar proses pemeriksaan berjalan efektif dan menghasilkan kualitas audit yang baik," tuturnya.
Ia juga mendorong terjalinnya komunikasi dan koordinasi yang baik antara tim pemeriksa dan perangkat daerah guna mendukung tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.
Instruksi Bupati
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan pemeriksaan LKPD merupakan agenda rutin yang seharusnya sudah dipahami setiap perangkat daerah.
"Koordinasi dan komunikasi harus terus diperkuat agar proses pemeriksaan berjalan lancar," ucapnya.
Ardiansyah menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk bekerja secara optimal. Targetnya, proses pemeriksaan dapat diselesaikan lebih cepat dari waktu yang telah ditentukan. (HAF)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















