PEMERINTAH melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menetapkan pembebasan bea masuk dan pajak impor bagi jemaah haji dengan batas US$3.000 per orang, berlaku selama musim haji 2026.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk barang kiriman jemaah haji.
Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja, menjelaskan batas nilai maksimal mencapai US$3.000 atau sekitar Rp48 juta (asumsi kurs Rp16.000 per dolar AS).
Fasilitas ini dibagi dalam dua kali pengiriman, masing-masing maksimal US$1.500. Jika nilai kiriman melebihi batas tersebut, maka kelebihannya dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai tarif yang berlaku, saat ini 11 persen.
Petugas Bea Cukai juga membatasi ukuran paket kiriman dengan dimensi maksimal 60 cm x 60 cm x 80 cm. Kebijakan ini bertujuan memudahkan pemeriksaan dan pengawasan barang di lapangan.
Periode pengiriman dibuka sejak keberangkatan kloter pertama hingga 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir. "Artinya, jemaah tetap dapat mengirim barang meski telah kembali ke Indonesia," kata dia saat media briefing virtual terkait Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan Bagi Jemaah Haji, Kamis (16/4/2026).
Selain barang kiriman, pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk dan pajak untuk barang bawaan pribadi jemaah haji saat kembali. Untuk jemaah reguler tidak ada batasan nilai, sedangkan jemaah haji khusus dibatasi maksimal US$2.500.
Jika barang bawaan jemaah haji khusus melebihi batas tersebut, maka dikenakan bea masuk flat 10 persen dan PPN 11 persen, sementara Pajak Penghasilan (PPh) dikecualikan.
Data Kementerian Agama menunjukkan kuota haji Indonesia setiap tahun mencapai lebih dari 200 ribu jemaah. Kebijakan ini berpotensi memberikan keringanan signifikan bagi jemaah dalam membawa atau mengirim oleh-oleh dari Tanah Suci.
Fasilitas ini hanya berlaku bagi jemaah yang terdaftar dalam kuota resmi pemerintah. Bea Cukai menegaskan validasi data menjadi kunci untuk memastikan fasilitas tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. [DK]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















