SAMARINDA, Pranala.co — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur alias Pemprov Kaltim mencatat realisasi pendapatan daerah sebesar Rp2,295 triliun hingga 31 Maret 2026. Angka tersebut setara 16,10 persen dari target tahunan sebesar Rp14,252 triliun.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Bambang Erryanto, menyampaikan capaian itu masih didominasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Realisasi hingga akhir Maret menunjukkan tren positif, dengan kontribusi terbesar berasal dari PAD,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Dari total pendapatan tersebut, PAD menyumbang Rp1,756 triliun. Sementara itu, pendapatan transfer dari pemerintah pusat tercatat Rp537,304 miliar dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp1,537 miliar.
Bambang merinci, realisasi PAD telah mencapai 16,33 persen dari target Rp10,753 triliun. Komposisinya meliputi pajak daerah sebesar Rp1,556 triliun, retribusi daerah Rp184,803 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp8,721 miliar, serta lain-lain PAD yang sah dengan nilai serupa.
Sektor pajak daerah masih menjadi tulang punggung penerimaan. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) mencatat kontribusi terbesar sebesar Rp1,237 triliun atau 17,68 persen dari target. Disusul Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp162,083 miliar (19,77 persen) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp147,031 miliar (16,80 persen).
Di tengah capaian tersebut, Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud mulai mengarahkan strategi peningkatan PAD melalui optimalisasi Pajak Air Permukaan (PAP). Kebijakan ini menyasar sektor perkebunan sawit dan pertambangan sebagai respons atas potensi penurunan dana transfer dari pemerintah pusat.
Menurut Rudy, potensi penerimaan dari sektor ini cukup besar, terutama jika pemanfaatan air Sungai Mahakam dapat dioptimalkan untuk mendukung kebutuhan industri, termasuk operasional energi di wilayah Balikpapan.
Kalimantan Timur sendiri memiliki perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 1,5 juta hektare dengan produksi mencapai 22 juta ton per tahun. Aktivitas tersebut membutuhkan pasokan air dalam jumlah besar, sehingga dinilai memiliki potensi pajak yang signifikan.
Meski demikian, pemerintah menegaskan kebijakan pajak ini tidak akan membebani masyarakat kecil. Skema pungutan dirancang agar kewajiban pajak tetap berada pada perusahaan, bukan petani plasma.
“Untuk kebun inti dikenakan ke perusahaan, sedangkan plasma dibebankan ke perusahaan pembeli, bukan petani,” jelasnya.
Pemerintah juga mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2022 tentang pajak air permukaan. Dari sektor pabrik kelapa sawit saja, potensi tambahan pendapatan diperkirakan mencapai Rp3 miliar.
Selain industri sawit, kebijakan ini juga menyasar sektor pertambangan batu bara dan mineral logam. Tercatat, terdapat ratusan perusahaan dan lebih dari seratus pabrik kelapa sawit aktif di Kaltim yang menjadi objek kebijakan tersebut. (RIL/DIAS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















